Kakanwil Kemenkumham Bali Tetapkan Dua Syarat Napi Remisi Idul Fitri

- 25 Mei 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

RINGTIMES BALI – Ada dua persyarat menurut Kepala Kantor  Wilayah (Kakanwil) Kementeriam Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk yang harus dilengkapi dalam pemberian remisi Idul Fitri tahun 2020 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (24/5/2020) menyampaikan, "Untuk dapat diberikan remisi ada dua persyaratan, yaitu persyaratan substantif dan administratif yang wajib untuk dilengkapi.”

Lebih lanjut ia menjelaskan secara rinci para narapidana (napi) WBP yang mendapatkan remisi wajib memenuhi persyaratan substantif seperti benar beragama Islam, telah menjalani pidananya minimal enam bulan, berkelakuan baik selama enam bulan berjalan, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin yang tercatat dalam Buku Register "F", dan aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

Baca Juga: Presiden Bersama Ibu Negara Shalat Idul Fitri di Halaman Bayurini

Sedangkan untuk persyaratan administratif, di antaranya bagi mualaf harus melampirkan surat keterangan atau sertifikat dari Kementerian Agama. Kemudian, ada petikan vonis yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, lembar eksekusi dari jaksa, lembar Surat Perintah Penahanan yang menjelaskan kapan mulai menjalankan tahanan.

Selanjutnya, memiliki kartu pembinaan yang menerangkan telah mengikuti tahapan pembinaan dan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lapas atau kepala rutan sebagai bukti tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, dilampirkan dengan buku register F nihil.

Untuk prosedur perolehan remisi, pertama harus disidangkan Tim Pengamat Pemasyakatan (TPP). Kemudian, diusulkan oleh pihak lapas/rutan/LPKA ke Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga: 735 Narapidana di Bali Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri


"Setelah pengajuan itu dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, dengan Surat Keputusan Menteri, lalu dikembalikan ke lapas/rutan/LPKA, untuk selanjutnya diumumkan dalam papan pengumuman, kemudian diserahkan kepada masing-masing narapidana," katanya pula.

Ia menambahkan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan diberikan pada hari besar Islam, yaitu hanya pada Idul Fitri.

Tercatat ada 735 narapidana dan anak pidana dari berbagai perkara pidana di wilayah Bali yang memperoleh remisi pada Idul Fitri tahun 2020.

Baca Juga: Sebuah Ambulans Angkut Pemudik di Tabanan Diminta Putar Balik

Masing-masing narapidana diberikan remisi dengan perolehan besaran 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. (*)

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x