Awas! Sebar Link Video Mirip Gisel Bisa Kena Denda Hingga Penjara

- 7 November 2020, 14:03 WIB
Awas! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Kena Denda hingga Penjara
Awas! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Kena Denda hingga Penjara /


RINGTIMES BALI
- Publik dikejutkan dengan beredarnya video syur adegan ranjang yang diduga mirip dengan artis Gisel Anastasia.

Dalam video itu, pemeran wanita yang diduga mirip mantan istri Gading Marten itu tampak tengah melakukan adegan ranjang dengan seorang laki-laki yang diduga Andi Tanggawana yang notabene manajernya

Kontan saja video syur itu beredar dan menjadi topik trending di twitter sejak Sabtu 7 Nopember 2020 dinihari.

Baca Juga: Link Video Panas Mirip Gisel Beredar, Awas Data Pribadi Anda Diretas

Link tersebut telah beredar di medsos.

Banyak warganet yang meminta link video dan tidak sedikit juga yang menyebarkan. Bahayanya, penyebar video dan platform media sosialnya bisa diancam denda hingga pidana. Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Menurut UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.

Baca Juga: Link Video Gisel Beredar, Netizen Ini Malah Tawarkan Cara Mendapatkan Videonya

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Baca Juga: Link Video Mirip Gisel Mulai Menyebar, Mirip Kejadian yang Menimpanya Tahun 2019 Lalu

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x