RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ada Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta Bagi Peminum

- 13 November 2020, 06:05 WIB
RUU Larangan Minuman Berakohol mulai dibahas oleh Baleg DPR RI, Dalam drafnya Ada Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta Bagi Peminum
RUU Larangan Minuman Berakohol mulai dibahas oleh Baleg DPR RI, Dalam drafnya Ada Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta Bagi Peminum /Evi yanti/

 

RINGTIMES BALI - RUU Larangan Minuman Berakohol mulai dibahas oleh Baleg DPR RI, Dalam drafnya Ada Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta Bagi Peminum

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Aslinya, RUU ini sudah diusulkan PPP sejak 2012, tapi pembahasannya enggak kunjung kelar karena selalu mendapat protes dari sana-sini.

Baca Juga: Sebelum Menyesal, Login di eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp, 2,4 Juta Dapat Atau Tidak,

Untuk diketahui, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. RUU ini juga sempat membuat heboh warganet beberapa bulan lalu saat draft-nya beredar di media sosial.

Tujuan dari disodorkannya RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

Dilansir RINGTIMES BALI dari dpr.go.id ada sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 13 November 2020 di Pegadaian, Logam Mulia Antam Turun

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x