Kenneth William di Ancam Hukuman Penjara 6 Tahun Usai Beredarnya Video Tiktok Pelecehan Masjid

- 6 Oktober 2020, 17:33 WIB
Kenneth William Saputra alias Kenwilboy/
Kenneth William Saputra alias Kenwilboy/ /Screenshoot Video Youtube Kenneth William Saputra/Screenshoot Video Youtube Kenneht William


RINGTIMES BALI -
Kenneth William ditangkap polisi terkait dengan unggahan di akun Tiktok.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan, Kenneth William telah ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.

"Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Viral Penolak Omnibus Law Dimatikan Mikrofonnya, Andi Arief Sindir Puan Maharani, Kok Bisa?

Hal ini bermula dari beredarnya video tik-tok dengan akun @kenwilboy yang mana dalam video tersebut menggunggah konten yang bermuatan ketidakbenaran.

Lalu menunjuk ke arah masjid Pesantren Persis yang dalam video tersebut terdengar backsound musik tiktok.

Dikarenakan dianggap sebagai sebuah ketidakbenaran dan fitnah, maka video tersebut banyak mendapat respon negatif dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Ini Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Salah Satunya Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Video tersebut diunggah salah satunya oleh akun @regina_frisca03.
Dalam video itu, seorang pria yang memiliki akun TikTok @kenwilboy, itu mengatakan bahwa dia lagi jalan-jalan dan mendengar suara lagu yang trending di TikTok.

Setelah itu, pria yang di video berbaju putih itu pun menunjuk suatu masjid tempat suara aneh itu berasal.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x