RINGTIMES BALI – Ustad Maheer merupakan tersangka kasus ujaran kebencian yang ditangkap pada tanggal 4 Desember 2020.
Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K.,M. Si., selaku Kadiv Humas Polri megatakan kematian Soni Ernata alias Ustad Maheer disebabkan oleh penyakit yang dideritanya.
Dilansir oleh Ringtimesbali.com dari kanal Youtube DIV HUMAS POLRI dalam siaran persnya di tanggal 9 Februari 2021.
Baca Juga: Ambrocius Nababan Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Edi Hasibuan: Polri Tegas
Ustad Maheer meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri. Argo mengatakan penahanan tersangka di Rutan Salemba cabang Bareskrim dan dikenakan Undang-undang ITE.
Dikatakan pada saat proses penahanan, tersangka mengeluh sakit.
Petugas jaga tahanan dan dokter yang saat itu bertugas di rutan membawa tersangka ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan penyidik mengirim surat ke rumah sakit untuk dilakukan pembantaran.
Baca Juga: Rencana PA 212 Gelar Reuni Akbar di Monas , Polri: Kami Tidak Izinkan Keramaian
Setelah itu pasien dinyatakan sembuh dan dibawa kembali ke rutan Bareskrim. Perkara Ustad Maheer masuk tahap kedua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun pada saat tahap kedua telah selesai, Ustad Maheer kembali mengeluh sakit.