Perayaan Tahun Baru Imlek 2021, Kemenkum HAM Beri Remisi Kepada 32 Narapidana Beragama Konghucu

- 12 Februari 2021, 13:00 WIB
Kemenkum HAM berikan remisi 32 narapidana beragama Konghucu saat momen Imlek.
Kemenkum HAM berikan remisi 32 narapidana beragama Konghucu saat momen Imlek. /Pixabay/Tumisu/

RINGTIMES BALI – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Diktorat Jenderal Permasyarakatan memberikan remisi khusus tahun baru Imlek 2572 Kongzili pada 12 Februari 2021.

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal memberikan remisi kepada 32 Narapida pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Ringtimesbali.com pada laman PMJnews 12 Februari 2021 menjelaskan dari 32 Narapidana penerima remisi Imlek, seluruhnya mendapatkan pengurangan sebagian.

Baca Juga: 735 Narapidana di Bali Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri

Pengurangan sebagian ini dengan rincian 8 orang mendapat kurangan hukuman selama 15 hari, 14 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan, 8 orang mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan pengurangan hukuman 2 bulan.

Dirjen Permasyarakat Reynhard Silitonga saat melangsungkan siaran pers menjelaskan mengenai usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan sistem Databest.

Baca Juga: Pedangdut Saiful Jamil dapat Remisi di HUT RI Ke-75, Kapan Bebasnya

Reynhard Silitonga menlajutkan kembali bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi imlek terbanyak yakni 12 Narapidana.

Disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak 4 Narapidana, berikutnya Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat sebanyak 3 Narapidana.

Selain itu Reynhard Silitonga melanjutkan yang berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x