RINGTIMES BALI - Pedangdut Saiful Jamil di hari kemerdekaan RI ke-75 mendapat kado spesial rupanya.
Mantan suami Dewi Persik ini diketahui mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) dari 4.151 narapidana di seluruh lapas serta rumah tahanan yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Dari total tersebut, 74 di antaranya mendapat remisi umum 2 atau bebas langsung.
Baca Juga: Jisoo Mengklaim Tidak Ada Lagu yang Akan Kamu Benci di Album BLACKPINK Mendatang
Kemudian, 1.254 narapidana lainnya memperoleh pengurangan masa tahanan.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa Saipul Jamil dapat remisi selama 5 bulan.
"Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan," jelasnya pada Senin 17 Agustus 2020.
Baca Juga: Deretan Anime Summer 2020 Wajib Ditonton, Termasuk EvolxLove
Lebih lanjut Tonny menuturkan bahwa remisi tersebut berlaku untuk kasus asusila yang menyeret namanya pada 2016 lalu.
Ditanya kapan Saiful Jamil bebas, ia pun enggan merinci lebih jauh lagi.