Per 1 Januari 2021, Segini Tarif Iuran Peserta BPJS Kesehatan

29 Desember 2020, 19:00 WIB
Per 1 Januari 2021, Segini Tarif Iuran Peserta BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id

RINGTIMES BALI - Mulai 1 Januari 2021, BPJS Kesehatan akan melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang dengan adanya penyesuaian tarif ini sebagaimana dilansir dari laman PMJ NEws, Selasa 29 Desember 2020.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 dikutip dari laman BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Semua Bansos Cair Awal Januari 2021, Begini Skema Penyalurannya

1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain sebagainya); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 42.000, - per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Baca Juga: HEBOH! Keluarga yang Miliki BPJS akan Dapat BLT RP4 Juta per Orang, Ini Kata BPJS Kesehatan

Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp. 100.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS akan Cair Tanpa Potongan, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu

c. Sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2021, Berapa Besaran Iurannya Sekarang?

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Baca Juga: 3 Bantuan Sosial Ini Disalurkan Kemensos di Awal Tahun, Simak Selengkapnya

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga menyatakan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021 mendatang masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler