Pemalsuan Akta Perceraian Masih Belum Ada Tindakan Hukum di Gianyar

- 2 September 2020, 19:50 WIB
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prasityo saat menunjukan akta perceraian palsu.
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prasityo saat menunjukan akta perceraian palsu. /K. Catur Kusumaningrat /Tim Ringtimes Bali

Hal ini sangat ironi, karena tidak ada satu pun perkara gugatan dan permohonan di Pengadilan yang tanpa sidang. Terlebih di Pengadilan mempunyai prosedur, yaitu hukum acara.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Kios Kebutuhan Rumah Tangga di Guwang Terbakar

“Aparatur di Pengadilan tidak boleh menyimpangi hukum acara tersebut untuk menjaga keadilan prosedural dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak, untuk mewujudkan keadilan substansial," tegas Wawan yang juga salah satu Hakim senior di PN Gianyar ini.

Pada kesempatan ini, pihaknya selalu menghimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar tidak terhasut oleh oknum yang menjanjikan atau mengatasnamakan aparatur Pengadilan.

Terlebih lagi, PN Gianyar kini telah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB pada akhir tahun 2019. Lanjut kini sedang menuju predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dan berusaha memperolah sertifikat ISO 37001 tentang SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).

Baca Juga: Ini Fakta Terbaru Kematian Kepala BPN Badung

Mengenai saksi hukum atas pemalsuan akta perceraian ini, disebutkan telah melanggar Pasal 96A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal ini menyatakan setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Namun ini semua tergantung pada pihak yang kecolongan atau dirugikan. Kalau ngaku kecolongan tapi tidak mau melapor ke polisi, ya jangan pernah sekali-sekali mengeluh kalau kemalingan lagi," tandasnya. ***(CTR)

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah