Ini Fakta Terbaru Kematian Kepala BPN Badung

- 1 September 2020, 20:47 WIB
Kapolresta Denpasar,  Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. /K-01/Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kasus bunuh diri Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar dan Badung Tri Nugraha dengan menembak dirinya sendiri menggunakan senjata api di toilet lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin 31 Agustus malam, mengungkap fakta kematian terbaru. 

Teranyar, hasil penyelidikan tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar senjata api yang digunakan Tri tidak terdaftar alias ilegal. 

Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Taati Protokol Kesehatan, Bhabinkamtibmas Desa Darmasaba Gencar Imbau Warga

Menurutnya, kasus penembakan Tri Nugraha sedang didalami tim gabungan Reskrimum Polda Bali dan Polresta Denpasar. 

Pendalaman dilakukan untuk menyelidiki asal usul kenapa bisa senjata api dipegang yang bersangkutan. Pasalnya, dari hasil penyelidikan tim, senjata api milik Tri tidak terdaftar alias ilegal. 

"Dari hasil pengecekan senpi tidak terdaftar dengan kata lain senpi itu ilegal. Kenapa bisa yang bersangkutan memegang senpi itu ? Tim kita Polda Bali sedang mendalami," tegas mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu.

 Baca Juga: Polda Bali Identifikasi Jenis Senjata Api yang Tewaskan Tri Nugraha

Soal dugaan unsur kelalaian, Kombes Jansen mengatakan masih didalami. Sementara dari hasil otopsi dan labfor diduga kuat Tri bunuh diri. Sebab, dari hasil labfor dan otopsi ditemukan ada luka penyebab kematian akibat luka tembakan.

"Hasil temuan dilapangan otopsi dan labfor diduga  bunuh diri dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri," ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x