Jangan Coba-Coba Tak Pakai Masker Jika Keluar Rumah, Denda Seratus Ribu Rupiah Menanti

- 2 September 2020, 17:19 WIB
Rapat Koordinasi pelaksanaan denda bagi warga yang tak menggunakan masker.
Rapat Koordinasi pelaksanaan denda bagi warga yang tak menggunakan masker. /I Dewa Putu Darmada /Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Bagi pelanggar yang tidak pakai masker akan kena denda sebesar Rp100 ribu. Jika tidak membayar denda, pelanggar akan ditahan tujuh hari, untuk memberikan efek jera.

Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi menindaklanjuti peraturan Bupati Jembrana Nomor : 36 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 oleh Sekda Jembrana I Made Sudiada.

Rapat yang di gelar Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease Jembrana, dihadiri juga oleh Kapolres Jembrana AKBP  I Ketut Gede Adi Wibawa, Dandim 1617 Jembrana diwakili Pasi Inteldim dan seluruh OPD Kabupaten Jembrana serta Dansubdenpom IX/3-2 Negara Kapten Cpm. Doni Kristian S.H.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Kios Kebutuhan Rumah Tangga di Guwang Terbakar

Menindaklanjuti peraturan Gubernur dan peraturan Bupati Jembrana, terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, agar disepakati bersama terhadap sangsi bagi yang tidak pakai masker," ungkap Sekda I Made Sudiada, Rabu 2 September 2020

Lanjut Sudiada, sebelumnya yang tidak memakai masker tidak ada saksi sosial bagi pelanggar. Untuk pelaksanaan penegakan hukum dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 September 2020 mendatang.

Untuk penegakan regulasi sesuai dengan pasal 11, dan bagi pelanggar yang tidak pakai masker akan kena denda sebesar seratus ribu rupiah yang dilakukan oleh Satpol PP. Jika denda tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan  selama 7 hari, untuk membuat efek jera," jelas Sudiasa.

Baca Juga: Ini Fakta Terbaru Kematian Kepala BPN Badung

Sudiada juga menjelaskan, hasil uang denda tersebut bagi yang kena sanksi sebesar Rp 100 ribu masuk ke kas daerah. Untuk sanksi bagi pengelolaan usaha yang melayani orang, harus bikin jadwal kegiatan untuk melakukan sidak, dan yang perlu disidak yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP  I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan, apabila orang yang melanggar tidak mau bayar dan tidak membawa KTP, agar menahan motornya, dan orang tersebut disuruh mengambil KTP kerumah, serta bisa juga menghubungi Kepala Desa atau Lurah asal orang tersebut.

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x