RINGTIMES BALI - Bhabinkamtibmas Desa Darmasaba, gencar mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Salah seorang anggota Bhabinkamtibmas yang aktif mengimbau masyarakat adalah Bripka I Wayan Suwika, S Sos.
Ia terus berkeliling menemui warga di Banjar Baler Pasar Darmasaba, Abiansemal Badung pada Senin, 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Polda Bali Identifikasi Jenis Senjata Api yang Tewaskan Tri Nugraha
Langkah itu dilakukannya mengingat kasus Covid-19 masih fluktuatif, meski pemerintah telah mencanangkan era adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan tahap pemulihan ekonomi.
Salah seorang warga, Kadek Maya (22) berterimakasih kepada kepolisian yang terus bertugas tanpa henti door to door, u
mengingatkan warga agar mentaati protokol kesehatan, khususnya di Desa Darmasaba.
Menurutnya masyarakat saat ini masih perlu terus diingatkan terkait Covid-19, yang harus diperangi secara bersama-sama dengan mengikuti anjuran pemerintah, salah satunya wajib memakai masker.
Baca Juga: Polisi Tegur Pengemudi yang Tidak Gunakan Masker
“Mengikuti anjuran pemerintah, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan wajib menggunakan masker, apalagi pemerintah daerah Bali telah mengeluarkan aturan dan sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker,” terangnya.
Sementara itu, Bripka Wayan Suwika menjelaskan terkait peraturan daerah yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur No 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.