Pemalsuan Akta Perceraian Masih Belum Ada Tindakan Hukum di Gianyar

- 2 September 2020, 19:50 WIB
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prasityo saat menunjukan akta perceraian palsu.
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prasityo saat menunjukan akta perceraian palsu. /K. Catur Kusumaningrat /Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Akta Perceraian Palsu yang diungkap oleh PN Gianyar, hingga kini belum ada pihak yang melaporkan ke aparat kepolisian.

Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gianyar, masih melakukan penelurusan dengan memanggil pemegang Akta Palsu tersebut. Sedangkan petugas melayani proses permohonan akta palsu tersebut, masih tetap ngantor.

Dari keterangan yang diterima, Rabu 2 September 2020, meski menjadi tamparan keras, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gianyar rupanya belum melakukan upaya hukum.

Baca Juga: Modus Transaksi Narkoba Marak Lewat Online di Masa Pandemi

Menyikapi akta palsu itu, pihaknya kini hanya berusaha menarik kembali dari pemegang akta perceraian palsu tersebut. Di satu sisi, petugas yang melayani permohonan akta palsu itupun sudah diketahui, yakni seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial IGBD. Namun mengenai input data yang memalsukan nomor putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, masih ditelusuri.

“Kami sudah menemukan sejumlah bukti-bukti dan bagaimana proses akta perceraian tersebut bisa tercetak. Termasuk petugas yang melakukan input data. Ini ada indikasi penggunaan password tanpa sepengetahuan user,” jelas Kepala Disdukcapil Gianyar, Putu Gede Bayangkara.

Hanya saja, terhadap Petugas THL ini, Gede Bayangkara belum melakukan tindakan, dengan dalih masih melakukan penelusuran. Upayanya dengan pemanggilan pemohon atau pemegang akta perceraian palsu tersebut, untuk mengetahui tujuannya.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba Tak Pakai Masker Jika Keluar Rumah, Denda Seratus Ribu Rupiah Menanti

Namun demikian, Bayangkara tidak berani memastikan, apakah ada pungutan liar dalam permohonan akta palsu ini. Karena segala pelayanan administrasi kependudukan memang tanpa dipungut biaya.

Secara terpisah, Wawan Edi Prasetyo, Humas PN Gianyar, mengungkapkan, pihaknya juga mendapatkan informasi tentang adanya oknum yang menjanjikan kepada masyarakat untuk mengurus perceraian tanpa sidang.

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x