Bantuan Pupuk Bersubsidi Prioritaskan Petani yang Masuki Musim Tanam di Gianyar

- 25 Agustus 2020, 12:31 WIB
Ilustrasi pupuk bersubsidi./
Ilustrasi pupuk bersubsidi./ /

RINGTIMES BALI - Bantuan pupuk bersubsidi kepada para petani di Kabupaten Gianyar diprioritaskan kepada para petani yang memasuki musim tanam, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, I Made Raka, Selasa 25 Agustus 2020.

Dikatakan Made Raka bahwa untuk penetapan harga subsidi pupuk 2020 ini didasarkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar nomor 1031/E-07/HK/2020.

"Selama ini prospek pertanian di Kabupaten Gianyar kita akui selalu surplus, tentu saja sangat menopang ketahanan pangan terutama disaat mewabahnya pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Baca Juga: Lahan di Tegal Jambangan Berhasil Dieksekusi dengan Aman, Pemilik 'Menangis'

Pihaknya pun mengatakan bahwa prioritas pemberian pupuk bersubsidi ini diberikan kepada para petani yang memasuki musim tanam, "Tentu saja secara teknis kita prioritaskan kepada petani yang memasuki musim tanam untuk pupuk bersubsidi ini," katanya.

Dilanjutkanny, dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, pemerintah pusat telah memberikan bantuan pupuk bersubsidi. Pengajuan pupuk bersubsidi ini disesuaikan rencana difinitif kebutuhan pokok pupuk dari masing-masing subak.

Raka memaparkan, pekaseh menyampaikan kebutuhan pupuk kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL). Setelah dianggarkan bantuan pupuk bersubsidi ini diberikan sekali setahun. “Bantuan pengadaan pupuk bersubsidi ini dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Baca Juga: Bali Cycling Marathon 2020: Bangkitkan Bali dengan Wisata Bersepeda

Secara teknis penyaluran bantuan pupuk bersubsidi ini diprioritaskan kepada petani yang memasuki musim tanam. Penetapan harga subsidi pupuk 2020 didasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar Nomor 1031/E-07/HK/2020.

SK ini mencakup daftar harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Pupuk urea harga subsidi Rp 1.800/kg harga non subsidi Rp 7.500. Pupuk NPK harga subsidi Rp 2.300/kg, harga non subsidi Rp 9.000/kg. Pupuk SP 36 harga subsidi Rp 2.000/kg harga non subsidi Rp 7.000.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x