Belanja Lebih Besar dari Pendapatan Daerah, ini Penjelasan Bupati Badung

- 24 Agustus 2020, 17:50 WIB
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, berikan keterangan Pers usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Badung Senin, 24 Agustus 2020.
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, berikan keterangan Pers usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Badung Senin, 24 Agustus 2020. /Roby/Tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menjelaskan tentang Proyeksi Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Badung lebih besar dari Pendapatan Daerah.

Menurutnya, rancangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 83-88 Peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Ketentuan tersebut, diperbolehkan Belanja Daerah lebih besar dari pendapatan Daerah/APBD, sepanjang defisitnya tidak melampaui batas maksimal sesuai ketentuan menteri keuangan serta defisit tersebut dapat didanai dari pembiayaan daerah.

Baca Juga: Tiga Pretime Berlapis Emas Digasak Maling di Pura Desa Dalam Dukuh Lukluk

Hal ini ditegaskan Giri Prasta saat rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Pemerintah atas pemandangan umum Fraksi-fraksi di Ruang Gosana DPRD Badung, Senin, 24 Agustus 2020.

"Secara tertulis Pemandangan Fraksi itu bagus sekali dalam tatanan menyatukan pola pikir. Jadi Saya berprinsip bahwa semuanya itu bagus," ungkap Giri Prasta.

Baca Juga: Fakta Baru dan Mengejutkan Para Hokage Konoha Vs Presiden RI

Meskipun demikian Giri Prasta tidak sependapat dengan usulan fraksi Golkar terkait pendapatan dan belanja daerah.

Fraksi Golkar mengusulkan agar Belanja daerah minimal sama dengan proyeksi pendapatan daerah atau belanja daerah lebih kecil dari pendapatan daerah.

Terkait hal itu, Giri Prasta melihat kemungkinan lain yakni Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah