Ini Syarat Baru di Pilkada Badung

- 24 Agustus 2020, 18:10 WIB
Tiga pembicara dari kiri,  Ketua KPU Badung, Kapolres Badung dan Ketua Bawaslu Badung.
Tiga pembicara dari kiri, Ketua KPU Badung, Kapolres Badung dan Ketua Bawaslu Badung. /Diky Armando /Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pendaftaran pasangan calon (paslon) ke KPU Badung dijadwalkan 4-6 September 2020 nanti. Banyak kegiatan yang telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Badung.

Ada ketentuan baru dalam pemeriksaan kesehatan paslon yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2020.

“Salah satu syarat pasangan calon bisa diperiksa kesehatan yakni harus menyerahkan hasil test swab,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta.

Baca Juga: Ditangkap, Pegawai Bandara Ngurah Rai Selundupkan 3 Kg Sabu

Hal itu ditegaskan Semara Cipta saat menjadi pembicara dalam acara Diskusi Serial JMSI bertajuk “Sinergitas Penyelenggara Pemilu dan Kepolisian dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan Pilkada Badung 2020” di Warung D’Abian Sari, Abianbase, Badung, Sabtu 22 Agustus 2020.

Dalam serial diskusi hadir Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, SIK, dan Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma.

Menurut, I Wayan Semara Cipta, sesuai aturan yang baru, pemeriksaan kesehatan paslon harus dilakukan di rumah sakit tipe A.

Baca Juga: Belanja Lebih Besar dari Pendapatan Daerah, ini Penjelasan Bupati Badung

Di Bali, rumah sakit tipe A adalah RSUP Sanglah. Sebelum datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan setelah mendaftar di KPU, paslon harus membawa hasil test swab.

“Pihak RS Sanglah yang meminta. Harus dilakukan tes swab lebih dulu untuk paslon, sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x