Lahan di Tegal Jambangan Berhasil Dieksekusi dengan Aman, Pemilik 'Menangis'

- 25 Agustus 2020, 10:25 WIB
Personil kepolisian dari Polsek Ubud yang melakukan penjagaan saat eksekusi di areal Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Senin 24 Agustus 2020./K.Catur/RINGTIMES BALI
Personil kepolisian dari Polsek Ubud yang melakukan penjagaan saat eksekusi di areal Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Senin 24 Agustus 2020./K.Catur/RINGTIMES BALI /

RINGTIMES BALI - Sebanyak 50 personil kepolisian dari Polsek Ubud dan Polres Gianyar, berjaga-jaga di areal Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Senin 24 Agustus 2020 kemarin.

Para personil ini disiapkan untuk mengantisipasi gesekan eksekusi lahan seluas 20 are, yang dilakukan Pengadilan Negeri Gianyar.

Dalam hal ini, pihak pemohon eksekusi ialah Tjokorda Raka Kertyasa selaku pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati.

Baca Juga: Miss Komunikasi, Kini Objek Wisata Ceking Dilanjutkan

Sementara pihak tereksekusi, I Made Geliling. Dalam putusan pengadilan, tanah seluas 20 are yang sebelumnya dikelola oleh I Made Geliling, secara sah merupakan milik Pura Taman Kemuda Saraswati.

Pantauan di lokasi, dalam eksekusi tidak ada perobohan bangunan, seperti eksekusi lahan di Tegal Jabangan beberapa tahun lalu.

Lahan eksekusi tersebut berupa tegalan yang berisikan.

Baca Juga: Bali Cycling Marathon 2020: Bangkitkan Bali dengan Wisata Bersepeda

Meski terdapat banyak tanaman, pihak pengeksekusi tidak menyentuh satupun tanaman tersebut. Karena itu, eksekusi lahan pun hanya berjalan dalam bentuk pembacaan putusan eksekusi dari pengadilan.

Panitera PN Gianyar, I Wayan Puja Artawa mengatakan, dalam anmaning beberapa hari lalu, pihak pengadilan telah memberikan pertimbangan agar pihak tereksekusi memindahkan hal-hal pribadi di kawasan lahan eksekusi.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x