Baca Juga: Kadis Pariwisata Sebut Kisruh Pengurus DPD ASITA Bali di Tengah Pandemi Covid-19, Tidak Elok
Sebenarnya, pihaknya sudah pernah melaporkan masalah tersebut ke Polres Jembrana, namun laporannya ditolak oleh polisi tanpa alasan.
Seharusnya laporan tetap diterima, namun jika tidak ditemukan indikasi pungli barulah penanganannya dihentikan, bukan serta merta menolak laporan.
"Intinya, kami menuntut kontribusi dari pengelolaan parkir untuk kedepannya. Pungutan yang telah berjalan dari tahun 2012 jika ada indikasi pungli, polisi agar memproses hukum," tegasnya.
Baca Juga: Paslon Pilkada PDIP se-Bali Diumumkan pada Tahap IV
Disamping itu lanjut Pika, pihak RSU Bunda juga sering memanfaatkan badan jalan di depan rumah sakit untuk parkir kendaraan terutama mobil milik para pengunjung atau keluarga pasien. Sehingga jalan menjadi sempit dan mengganggu arus lalu lintas.
"Tapi untuk parkir di badan jalan saya tidak tahu apakah dipungut biaya parkir atau tidak. Yang jelas parkir di dalam atau diareal rumah sakit dipungut biaya parkir," tukasnya.
Terkait hal tersebut, pemilik RSU Bunda Negara belum bisa dikonfirmasi. Dicoba menghubungi melalui WhatsApp (WA) juga tidak dijawab.***