Kisruh Pengelolaan Parkir RS Bunda, Ketua Pamucuk Desa Adat Kertajaya Menggugat

- 12 Agustus 2020, 15:31 WIB
lahan parkir yang diributkan di RSU Bunda Jembrana./* Dewa Putu Darmada
lahan parkir yang diributkan di RSU Bunda Jembrana./* Dewa Putu Darmada /

Untuk permasalah pengelolaan parkir menurut Ketua Pamucuk, pernah dilakukan mediasi oleh Lurah dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk pihak kepolisian. Namun dalam mediasi tersebut tidak ada kesepakatan apa-apa.

Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-75, RSUP Sanglah Gelar Lomba Puisi Secara Virtual

"Hanya saja saat mediasi itu, RSU Bunda diminta menghentikan sementara pungutan parkir sampai terjadi kesepakatan degan desa adat. Tapi siapa yang bisa menjamin pungutan itu sudah dihentikan," imbuhnya.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum pungutan parkir tersebut dan legalitas penyerahan pengelolaannya kepada penyanding, termasuk karcis parkir yang digunakan untuk dasar pungutan. Mengingat RSU Bunda tidak pernah manpu menunjukan SK pungutan parkir tersebut.

"Saya punya bukti pungutan parkir, dua ribu rupiah untuk sepeda motor dan tiga ribu rupiah untuk mobil," imbuhnya.

Baca Juga: PN Denpasar Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Berikut Ketentuannya

Dirinya juga mengaku memiliki bukti setoran pajak parkir dari RSU Bunda ke Dinas Pendapatan Jembrana sebesar Rp 50 ribu tiap bulan. Setoran pajak tersebut rutin tiap bulan dengan besar pembayaran pajak yang sama.

"Saya tidak tahu bagaimana hitung-hitungannya sehingga pajak parkir disetorkan tiap bulan lima puluh ribu rupiah. Padahal parkir selalu ramai tiap harinya," tuturnya.

Karena itu, pihaknya akan terus menuntut masalah ini dan jika perlu akan melaporkan masalah tersebut ke polisi karena diduga ada pungli.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x