Kisruh Pengelolaan Parkir RS Bunda, Ketua Pamucuk Desa Adat Kertajaya Menggugat

- 12 Agustus 2020, 15:31 WIB
lahan parkir yang diributkan di RSU Bunda Jembrana./* Dewa Putu Darmada
lahan parkir yang diributkan di RSU Bunda Jembrana./* Dewa Putu Darmada /

RINGTIMES BALI - 'Kekeuh' karena tercantum dalam awig-awig (peraturan) Desa Pakraman (desa adat) Kertajaya Pendem, Jembrana, Bali, Ketua Pamucuk menuntut pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda, Negara.

Disebutkan pengelolaan parkir RSU Bunda, Jembrana sejak 2012 lalu hingga saat ini tidak pernah berkontribusi kepada Desa Adat Kertajaya, Pendem. Padahal rumah sakit tersebut berada di wilayah desa adat tersebut.

"Malah pengelolaan parkir justeru diserahkan kepada pihak penyanding dan tidak pernah ada masuk ke desa adat. Ini hanya menguntungkan pihak penyanding," terang Ketua Pamucuk Desa Pakraman Kertajaya Nyoman Pika, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Tauzia Hotels Regional Bali Terverifikasi New Normal

Pihaknya mempermasalahkan pengelolaan parkir dan menuntut kontribusi ke desa adat karena berdasarkan awig-awig (peraturan) Desa Pakraman Kertajaya, Pendem.

Dimana dalam awig disebutkan, parkir RSU Bunda menjadi "Duwen" atau milik Desa Pakraman Kertajaya. Awing-awig tersebut telah berlaku sejak lama dan telah disepakati. Namun kenyataannya justru tidak pernah ada masuk ke desa adat.

"Karena itulah, kami mempertanyakannya dan terus akan menuntut pengelolaan parkir tersebut agar ada kontribusi ke desa adat," ujarnya.

Baca Juga: Pasca New Normal, Jumlah Pencari Kerja Meningkat

Disamping itu, pemilik RSU Bunda juga telah menandatangani kesepakatan yang salah satu isi kesepakatan tersebut, RSU Bunda siap berkontribusi kepada desa adat.

Namun kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh RSU Bunda, termasuk kesanggupannya untuk menguji air sumur warga terdekat secara berkala untuk mengetahui tingkat pencemaran tidak pernah dilakukan.

Untuk permasalah pengelolaan parkir menurut Ketua Pamucuk, pernah dilakukan mediasi oleh Lurah dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk pihak kepolisian. Namun dalam mediasi tersebut tidak ada kesepakatan apa-apa.

Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-75, RSUP Sanglah Gelar Lomba Puisi Secara Virtual

"Hanya saja saat mediasi itu, RSU Bunda diminta menghentikan sementara pungutan parkir sampai terjadi kesepakatan degan desa adat. Tapi siapa yang bisa menjamin pungutan itu sudah dihentikan," imbuhnya.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum pungutan parkir tersebut dan legalitas penyerahan pengelolaannya kepada penyanding, termasuk karcis parkir yang digunakan untuk dasar pungutan. Mengingat RSU Bunda tidak pernah manpu menunjukan SK pungutan parkir tersebut.

"Saya punya bukti pungutan parkir, dua ribu rupiah untuk sepeda motor dan tiga ribu rupiah untuk mobil," imbuhnya.

Baca Juga: PN Denpasar Gelar Lomba Karya Jurnalistik, Berikut Ketentuannya

Dirinya juga mengaku memiliki bukti setoran pajak parkir dari RSU Bunda ke Dinas Pendapatan Jembrana sebesar Rp 50 ribu tiap bulan. Setoran pajak tersebut rutin tiap bulan dengan besar pembayaran pajak yang sama.

"Saya tidak tahu bagaimana hitung-hitungannya sehingga pajak parkir disetorkan tiap bulan lima puluh ribu rupiah. Padahal parkir selalu ramai tiap harinya," tuturnya.

Karena itu, pihaknya akan terus menuntut masalah ini dan jika perlu akan melaporkan masalah tersebut ke polisi karena diduga ada pungli.

Baca Juga: Kadis Pariwisata Sebut Kisruh Pengurus DPD ASITA Bali di Tengah Pandemi Covid-19, Tidak Elok

Sebenarnya, pihaknya sudah pernah melaporkan masalah tersebut ke Polres Jembrana, namun laporannya ditolak oleh polisi tanpa alasan.

Seharusnya laporan tetap diterima, namun jika tidak ditemukan indikasi pungli barulah penanganannya dihentikan, bukan serta merta menolak laporan.

"Intinya, kami menuntut kontribusi dari pengelolaan parkir untuk kedepannya. Pungutan yang telah berjalan dari tahun 2012 jika ada indikasi pungli, polisi agar memproses hukum," tegasnya.

Baca Juga: Paslon Pilkada PDIP se-Bali Diumumkan pada Tahap IV

Disamping itu lanjut Pika, pihak RSU Bunda juga sering memanfaatkan badan jalan di depan rumah sakit untuk parkir kendaraan terutama mobil milik para pengunjung atau keluarga pasien. Sehingga jalan menjadi sempit dan mengganggu arus lalu lintas.

"Tapi untuk parkir di badan jalan saya tidak tahu apakah dipungut biaya parkir atau tidak. Yang jelas parkir di dalam atau diareal rumah sakit dipungut biaya parkir," tukasnya.

Terkait hal tersebut, pemilik RSU Bunda Negara belum bisa dikonfirmasi. Dicoba menghubungi melalui WhatsApp (WA) juga tidak dijawab.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x