Kisruh Pengelolaan Parkir RS Bunda, Ketua Pamucuk Desa Adat Kertajaya Menggugat

- 12 Agustus 2020, 15:31 WIB
lahan parkir yang diributkan di RSU Bunda Jembrana./* Dewa Putu Darmada
lahan parkir yang diributkan di RSU Bunda Jembrana./* Dewa Putu Darmada /

RINGTIMES BALI - 'Kekeuh' karena tercantum dalam awig-awig (peraturan) Desa Pakraman (desa adat) Kertajaya Pendem, Jembrana, Bali, Ketua Pamucuk menuntut pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda, Negara.

Disebutkan pengelolaan parkir RSU Bunda, Jembrana sejak 2012 lalu hingga saat ini tidak pernah berkontribusi kepada Desa Adat Kertajaya, Pendem. Padahal rumah sakit tersebut berada di wilayah desa adat tersebut.

"Malah pengelolaan parkir justeru diserahkan kepada pihak penyanding dan tidak pernah ada masuk ke desa adat. Ini hanya menguntungkan pihak penyanding," terang Ketua Pamucuk Desa Pakraman Kertajaya Nyoman Pika, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Tauzia Hotels Regional Bali Terverifikasi New Normal

Pihaknya mempermasalahkan pengelolaan parkir dan menuntut kontribusi ke desa adat karena berdasarkan awig-awig (peraturan) Desa Pakraman Kertajaya, Pendem.

Dimana dalam awig disebutkan, parkir RSU Bunda menjadi "Duwen" atau milik Desa Pakraman Kertajaya. Awing-awig tersebut telah berlaku sejak lama dan telah disepakati. Namun kenyataannya justru tidak pernah ada masuk ke desa adat.

"Karena itulah, kami mempertanyakannya dan terus akan menuntut pengelolaan parkir tersebut agar ada kontribusi ke desa adat," ujarnya.

Baca Juga: Pasca New Normal, Jumlah Pencari Kerja Meningkat

Disamping itu, pemilik RSU Bunda juga telah menandatangani kesepakatan yang salah satu isi kesepakatan tersebut, RSU Bunda siap berkontribusi kepada desa adat.

Namun kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh RSU Bunda, termasuk kesanggupannya untuk menguji air sumur warga terdekat secara berkala untuk mengetahui tingkat pencemaran tidak pernah dilakukan.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x