Kampanye di Masa Pandemi, KPU Badung Minta Media Berperan Aktif

- 29 Juli 2020, 19:45 WIB
ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta
ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta /(Ist)

RINGTIMESBALI- Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta meminta media berperan aktif dalam menyukseskan pemilu kepala daerah yang akan datang.

Strategi kampanye di masa pandemi covid-19 berubah seiring diterbitkanya tata cara kehidupan era baru. 

Di era sekarang,  kampanye secara tatap muka diusahakan untuk tidak dilaksanakan.

Sebagai penggantinya strategi kampanye diubah ke metode online.

Baca Juga: Pemilukada Badung, Giri Prasta: Jangan Percaya Mitos

Wayan, saat ditemui di kantor KPU Badung Selasa 28/7/2020, menegaskan bahwa peran media sangat diperlukan untuk suksesnya Pemilukada di masa pandemi.

Dikenal atau tidaknya pasangan Calon tergantung bagaimana peran media dalam mendukung sosialisasi pada masyarakat terkait pasangan Calon.

Pasangan Calon, Visi Misi, beserta rancangan program hanya bisa diketahui calon pemilih melalui partisipasi media, dalam hal ini tentu saja yang dimaksud adalah media yang legal dan kredibel.

Baca Juga: Terdampak Angin Puting Beliung, DTW Pelestarian Penyu di Jembrana Segera Ditata

"Pola sosialisasi kampanye  dan sebagainya lebih kepada pola Virtual. Jadi, daring itu. Makanya, kembali ke persoalan tadi gimana peran media, di sini pentingnya. Jadi peran media nanti, baik itu media cetak, elektronik, apalagi sekarang banyak berkembang adalah media online,’ ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilukada mensosialisasikan kepada masyarakat, tentu juga dari pasangan calon.

Bagaimana mereka mampu mensosialisasikan kapabilitas diri mereka, identitas mereka, program-program mereka, visi misi mereka, salah satunya adalah melalui media online.

Baca Juga: Vicky Shu Ditelepon Orang Tuanya, Namanya Dikaitkan Kasus Prostitusi Online Berinisial VS

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa peraturan KPU no. 6 tahun 2020 berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan pemilihan serentak dimasa pandemi, juga diatur tentang pola sosialisasi yaitu pembatasan kerumunan dan pola kampanye virtual.

Selain itu hal yang dikedepankan adalah pengurangan sampah plastik di masa pandemi. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 97 tahun 2018, tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x