Ia menambahkan, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilukada mensosialisasikan kepada masyarakat, tentu juga dari pasangan calon.
Bagaimana mereka mampu mensosialisasikan kapabilitas diri mereka, identitas mereka, program-program mereka, visi misi mereka, salah satunya adalah melalui media online.
Baca Juga: Vicky Shu Ditelepon Orang Tuanya, Namanya Dikaitkan Kasus Prostitusi Online Berinisial VS
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa peraturan KPU no. 6 tahun 2020 berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan pemilihan serentak dimasa pandemi, juga diatur tentang pola sosialisasi yaitu pembatasan kerumunan dan pola kampanye virtual.
Selain itu hal yang dikedepankan adalah pengurangan sampah plastik di masa pandemi. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 97 tahun 2018, tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.***