Gilimanuk Tidak Layani Rapid Test, Sopir Jawa Bali Bayar Rp 600 Ribu

- 2 Juni 2020, 21:29 WIB
Truk angkutan logistik memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa 19 Mei 2020. Pada H-5 Idul Fitri, arus mudik di Pelabuhan Ketapang terpantau ramai penumpang pejalan kaki dari Pulau Bali, sedangkan dengan tujuan Pulau Bali didominasi angkutan logistik.
Truk angkutan logistik memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa 19 Mei 2020. Pada H-5 Idul Fitri, arus mudik di Pelabuhan Ketapang terpantau ramai penumpang pejalan kaki dari Pulau Bali, sedangkan dengan tujuan Pulau Bali didominasi angkutan logistik. //ANTARA/Budi Candra Setya

RINGTIMES BALI – Peraturan yang mewajibkan para sopir dan kernet truk memiliki surat hasil rapid test dan stempel Dinas Perhubungan jika ingin keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk dianggap memberatkan. 

Hal ini diperparah pasca Satgas Penanganan Covid-19 di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana tidak melayani rapid test bagi sopir dan kernet truk maupun bus. 

Para sopir dan kernet mengaku kesulitan mendapat surat hasil rapid test.

Baca Juga: Haji 2020 Dibatalkan, Dirut Garuda: Kita Buka Rute Internasional Pelan-Pelan 

Apalagi setelah muncul arahan agar para sopir truk dan bus yang hendak keluar Bali diarahkan mendatangi puskesmas atau rumah sakit umum terdekat untuk mendapatkan surat hasil rapid test. 

Jika tidak membawa hasil rapid test dan distempel Dinas Perhubungan, mereka tidak diijinkan untuk menyeberang menuju Pulau Jawa. 

"Masalahnya untuk mengikuti rapid test di Pukesmas sangat sulit. Pelayanannya sangat terbatas. Dilayani hanya sampai jam 12, itupun jika petugas tidak sibuk. Sementara kami harus segera berangkat," ujar DK, salah seorang sopir truk Bali-Jawa asal Mendoyo, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: China Akan Kirim Bantuan Alat Kesehatan untuk Indonesia Gelombang Dua

DK menyatakan, sejumlah sopir lainnya mengeluhkan ada rumah sakit umum yang tidak melayani rapid test. 

Justru, lanjut DK, pihak rumah sakit umum mengarahkan ke rumah sakit swasta untuk menjalani rapid test jika ingin dilayani cepat. 

"Kami coba nyari ke rumah sakit swasta di Negara, pelayanan memang cepat tapi bayarnya sangat mahal, enam ratus ribu rupiah. Ini gila bagi kami, dari mana kami dapat uang segitu. Sedangkan ongkos kami sebagai sopir Jawa-Bali (PP) hanya empat ratus ribu rupiah," keluhnya.

Baca Juga: Berbanding Terbalik, WHO: Klaim Dokter Italia Virus Corona Melemah Tak Terbukti 

Sementara itu, meskipun pelayanan rapid test di puskesmas digratiskan, namun harus dilengkapi surat keterangan dari desa bermeterai. 

Itupun bisa dua atau tiga hari baru dapat pelayanan. Sementara muatan harus segera diberangkatkan. 

"Ada apa dengan kebijakan penerintah ini. Kami sangat diberatkan, kebijakan ini sangat merugikan kami. Apa menanggulangi covid harus merugikan kami-kami yang hidup di jalan. Kami ini masyarakat kecil, jangan bebani kami," ungkapnya.

Baca Juga: Cek Fakta Dikabarkanya Megawati dan Jokowi Hadiri Pertemuan Rahasia PKI!!! 

Bahkan beberapa sopir lintas provinsi asal Jembrana juga mengungkapkan kekesalannya melalui unggahan di media sosial facebook. 

Menyikapi keluhan para sopir, Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha melalui Humas Pemkab Jembrana membenarkan ada ketentuan bagi sopir dan kernet wajib membawa hasil rapid test jika akan menyeberang ke Jawa. 

Humas Pemkab Jembrana juga menyatakan Gugus Tugas Covid-19 tidak melayani rapid test bagi sopir dan kernet truk di Pelabuhan Gilimanuk. Semua diarahkan ke puskesmas dan bukan ke rumah sakit umum.

Baca Juga: Dwi Sasono Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja, Vino G Bastian: Dia Salah, Tapi Dia Bukan Penjahat

Para petugas difokuskan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang hendak masuk Bali. 

"Pelayanan di puskesmas terbatas karena juga melayani pasien lain. Lagi pula waktu pelayanan di Pukesmas dibatasi. Jadi kalau mau nyari surat rapid test harus janjian dulu dengan petugasnya tidak bisa dadakan," terangnya sore tadi. 

Sementara itu, Humas Pemkab Jembrana menyatakan rumah sakit umum memang tidak melayani rapid test. 

“Jika di rumah sakit swasta memang harus membayar karena swasta, tapi untuk di Pukesmas pelayanannya gratis,” pungkasnya.

Akun FB Phellow mengeluhkan soal rapid test.*/
Akun FB Phellow mengeluhkan soal rapid test.*/ I Dewa Putu Darmada/Ringtimes Bali

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah