RINGTIMES BALI- Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Alit Stroh (26) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka Alit Stroh ditangkap pada Jumat (1/5/2020) lalu, sekitar pukul 17. 30 Wita.
"Barang bukti (yang ditemukan), satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 3,55 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, di Mapolresta Denpasar, Sabtu (30/5/2020).
Warga asing itu ditangkap di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar Selatan.
Baca Juga: Wagub Bali Sebut Pasca Covid-19 Andalkan Alam Bali Sebagai Pariwisata
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di TKP sering dijadikan transaksi narkotika oleh orang asing.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 17.30 Wita petugas melihat yang warga asing itu berada di TKP dan langsung menangkap serta mengeledah badan tersangka dan ditemukan satu plastik klip sabu.
"Yang bersangkutan menyimpan barang bukti di dalam saku celana. Motifnya faktor ekonomi dan peran yangbersangkutan pengedar," imbuh Hutabarat.
Baca Juga: Ny Putri Koster Serukan PHBS Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang dipangil Ferry yang berada di dalam Lapas Kerobokan untuk mengantar sesuai alamat yang diperintahkan.