"Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dan telah melakukan 3 kali tempelan dan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu apabila berhasil mengirim sabu," ujar Hutabarat.
Selain itu, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali selama sebulan ini juga berhasil mengamankan puluhan orang yang terjerat kasus narkotika.
Baca Juga: Puluhan Turis Digerebek Saat Asyik Party di Sebuah Villa di Bali
Mereka yang berhasil ditangkap sebanyak 30 tersangka dari 24 kasus yang berhasil diungkap.
Kemudian, terdiri dari 13 orang mulai dari bandar, kurir dan tukang tempel dan 17 orang sebagai pemakai narkoba.
Selanjutnya dari 30 tersebut, berasal dari Bali 13 orang, Jawa 13 orang, Ujung Pandang 1 orang, Medan 1 orang dan warga negara asing asal Amerika 1 orang.
Baca Juga: Akun Facebook yang Viral Akan Diverifikasi Agar Benar-benar Asli
"Dari 30 tersangka kita temukan sabu sebanyak 159,48 gram, ekstasi 126 butir dan ganja dengan berat 11,74 gram," ujar Hutabarat.