Kepolisian mengimbau bagi yang hendak melakukan pengurusan atau perpanjangan SIM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan UU No.22 tahun 2009:
Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Covid-19 Rp900 Ribu, Simak Penjelasannya
- Asli dan forocopy KTP
- Asli dan fotocopy SIM
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk Polri
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi yang ditunjuk Polri
Baca Juga: Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Simak Ini 7 Kriteria yang Dapat
Kepolisian juga mengimbau agar warga masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan yakni:
- Memakai masker
- Menjaga jarak