RINGTIMES BALI - Pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik yaitu bisa membuat kendaraan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis di 2021.
Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangi Presiden RI Joko Widodo.
Masyarakat yang berhak mendapatkan pertimbangan memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada PP pasal 7 ayat (1).
Baca Juga: siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah
Namun tidak semua warga bisa mendapatkan prioritas ini. Pemerintah membaginya dalam 7 kelompok.
Khusus masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis dilansir dari PMJ News, berikut ini kriteria yang dapat:
- Penyelenggaraan kegiatan sosial
- Kegiatan keagamaan
- Kegiatan kenegaraan
- Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar