Berikut Layanan Perpanjangan SIM Kadaluarsa di Wilayah DKI, Cek Syaratnya di Sini

- 15 September 2020, 07:46 WIB
Berikut Layanan Perpanjangan SIM Kadaluarsa di Wilayah DKI, Cek Syaratnya di Sini
Berikut Layanan Perpanjangan SIM Kadaluarsa di Wilayah DKI, Cek Syaratnya di Sini /

RINGTIMES BALI - Berikut layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kadaluarsa di sejumlah lokasi wilayah DKI Jakarta, Selasa 15 September 2020 yang difasilitasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dilansir dari ANTARA melalui laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta Selasa ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.

Baca Juga: Pelayanan SKCK On The Sport, Masyarakat Dimudahkan Dalam Hal Pengurusan

2. Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.

3. Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot.

4. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.

5. Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini.

Baca Juga: Cuti Bersama, Layanan Perpanjangan SIM Tetap Buka, Cek Ini Lokasinya di Jakarta

Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x