RINGTIMES BALI - siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia terus mempermudah pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM internasional dilansir dari Pikiran-rakyat.com.
Calon pemohon kini tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi, Anda bisa membuat SIM internasional dari rumah.
Baca Juga: Morata Bawa Juventus Menang 4-1 atas Ferencvaros di Liga Champions
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah, berikut ini dikutip dari NTMC Polri :
1. Akses link siminternasional.korlantas.polri.go.id.
2. Melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum, Segera Lakukan Ini dan Ikuti Langkahnya
3. Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.
4. Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.