RINGTIMES BALI - Saat berkendara, kita diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas.
Salah satunya bagi pengendara motor wajib mekengkapi diri dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sebaikny segera membuat SIM jika umur sudah mencukupi, Apalagi sekarang pembuatan SIM juga lebih mudah.
Baca Juga: Link pembiayaan.depkop.go Gangguan, Lakukan Ini Agar Bisa Login, Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM
Ada banyak jenis SIM yang dapat dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, seperti SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.
Diketahui, surat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.
Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Link Video Panas Mirip Gisel Viral, Polisi Siap Buru Pelaku Jika
Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Isinya menyebut "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan".