Lebih Mudah, Buruan Buat SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D, Ini Syarat dan Harga Pembuatan SIM 2020

- 9 November 2020, 07:44 WIB
Lebih Mudah, Buruan Buat SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D, Ini Syarat dan Harga Pembuatan SIM 2020
Lebih Mudah, Buruan Buat SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D, Ini Syarat dan Harga Pembuatan SIM 2020 /ANTARA

RINGTIMES BALI - Saat berkendara, kita diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas.

Salah satunya bagi pengendara motor wajib mekengkapi diri dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sebaikny segera membuat SIM jika umur sudah mencukupi, Apalagi sekarang pembuatan SIM juga lebih mudah.

Baca Juga: Link pembiayaan.depkop.go Gangguan, Lakukan Ini Agar Bisa Login, Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM


Ada banyak jenis SIM yang dapat dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, seperti SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.

Diketahui, surat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.

Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Link Video Panas Mirip Gisel Viral, Polisi Siap Buru Pelaku Jika


Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Isinya menyebut "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan".

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x