Sementara anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.
"Melalui SE ini juga membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50 persen sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 9 Februari 2021, Momen Romantis Aldebaran dan Andin, Siap-siap Baper!
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta zonasi covid-19 tingkat desa/kelurahan," ujar Gubernur Wayan Koster.