PPKM Berskala Mikro di Bali Diterapkan Hari Ini, Gubernur Wayan Koster Beri Penjelasannya

- 9 Februari 2021, 07:30 WIB
PPKM berskala mikro diterapkan hari ini, Gubernur Wayan Koster beri penjelasan terkait aturan fan jam operasional.
PPKM berskala mikro diterapkan hari ini, Gubernur Wayan Koster beri penjelasan terkait aturan fan jam operasional. /Facebook.com/Pemerintah Provinsi Bali

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga berkewajiban menerapkan protokol kesehatan tidak boleh berkerumun dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

Selanjutnya dalam SE tersebut yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diatur kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali Diakhiri, Presiden Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021

"Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/ beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dan kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Gubernur Koster.

Tidak jauh berbeda dengan SE Gubernur Bali sebelumnya, dalam SE Nomor 03 Tahun 2021 juga diatur mengenai ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin masuk Bali.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Gubernur Koster.

Baca Juga: Mengejutkan, Intelektual Muslim Memprediksikan Dunia Bakal Kiamat Pada 2280 M

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain memenuhi persyaratan uji swab atau rapid test Antigen, juga wajib mengisi e-HAC Indonesia," jelas Wayan Koster.

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x