Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Umumkan PSBB Jawa-Bali Selama Dua Pekan

- 6 Januari 2021, 19:30 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Umumkan PSBB Jawa-Bali Selama Dua Pekan.
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Umumkan PSBB Jawa-Bali Selama Dua Pekan. /ANTARA/Novrian Arbi

RINGTIMES BALI - Pemerintah mengumumkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat atau PSBB di wilayah Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021 atau selama dua pekan, ini merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Apakah eksponensial itu? Eksponensial adalah kenaikan jumlah kasus perharinya memiliki faktor pengali yang bersifat konstan (atau mendekati konstan) sepanjang interval waktu tertentu.

Pertumbuhan eksponensial ini, menunjukkan bahwa seiring dengan waktu, jumlah kasus akan membludak tinggi tanpa diekspektasi masyarakat.

Baca Juga: Covid-19 Masih Tinggi, DKI Tetap Berlakukan Sekolah dari Rumah

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir dari Antara.

Dalam pembatasan ini, akan ada pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M Covid-19 yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Vaksin Covid-19 Menurut Pakar Kesehatan

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” imbuh dia.

Dan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa-Bali akan dimonitor secara ketat. Pada saat bersamaan pemerintah diharapkan juga sudah menyiapkan program vaksinasi Covid-19 sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x