5. Hari Kamis 4, 11, 18, 25 Februari 2021 pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WITA lokasi di Jalan Marlboro Barat
6. Hari Jumat 5, 18, 26 Februari 2021 pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA lokasi di Jalan Marlboro Barat
Baca Juga: Gratis Perpanjang dan Buat SIM Baru untuk 7 Golongan Ini, Segera Cek Apakah Anda Termasuk
Kepolisian mengimbau untuk dapat melakukan pengurusan atau perpanjangan SIM berikut syaratnya berdasarkan UU No.22 tahun 2009:
- Asli dan forocopy KTP
- Asli dan fotocopy SIM
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk Polri
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi yang ditunjuk Polri
Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Covid-19 Rp900 Ribu, Simak Penjelasannya
Biaya PNBP untuk perpanjangan SIM A Rp80 ribu sementara SIM C Rp75 ribu. Kepolisian juga mengimbau agar warga masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan yakni: