Gratis Perpanjang dan Buat SIM Baru untuk 7 Golongan Ini, Segera Cek Apakah Anda Termasuk

- 4 Januari 2021, 14:15 WIB
Gratis Perpanjang dan Buat SIM Baru  untuk 7 Golongan Ini, Segera Cek Apakah Anda Termasuk
Gratis Perpanjang dan Buat SIM Baru untuk 7 Golongan Ini, Segera Cek Apakah Anda Termasuk /Korlantas Polri

RINGTIMES BALI – SIM memang menjadi salah satu kelengkapan yang harus dimiliki pengendara bermotor. Di masa pandemi ini pemerintah memberikan kemudahan bagi warganya yang akan memperpanjang atau membuat SIM baru.

Aturan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara gratis termuat dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Aturan ini memberikan kemudahan dalam layanan publik kepada msyarakat.

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dari aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis.

Baca Juga: Cek NISN untuk Dapatkan Bantuan PIP, Login pip.kemdikbud.go.id

Dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 4 Januari 2021, berikut 7 golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis antara lain:

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
2. Kegiatan keagamaan,
3. Kegiatan kenegaraan,
4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
5. Masyarakat tidak mampu,
6. Mahasiswa/pelajar.
7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melansir dari PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Baca Juga: Lebih Bahaya Vape atau Rokok, Ini Penjelasannya

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x