Baca Juga: Polresta Denpasar Tangkap Selebgram dan Cucu Raja Pemecutan Bali
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar villa petugas menemukan barang bukti narkoba Para-Fluoro Feri yang oleh BNN Bali kemudian disebut Parafluorofentanyl.
BB terdiri dari 1 plastik klip berisi 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet dengan berat bersih 1,90 gram. Menurut keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil BLI (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650.000 per butir.
Tersangka mengaku sudah tiga bulan mengkonsumsi barang tersebut. Tersangka juga menerangkan alasanya mengkonsumsi untuk senang-senang.***