Narkoba Jenis Baru yang Dipakai Selebgram Syiva Angel, Kenali Bahayanya Berikut

- 25 Januari 2021, 16:40 WIB
Syiva Angel mengkonsumsi obat terlarang jenis baru, kenali bahayanya berikut
Syiva Angel mengkonsumsi obat terlarang jenis baru, kenali bahayanya berikut /Instagram.com/@syivangel

RINGTIMES BALI - Kepolisian Polresta Denpasar baru-baru ini merilis penangkapan tersangka narkoba yakni selebgram bernama Syiva Angel (23).

Dari tangan dara cantik asal Jakarta ini, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis baru yaitu Parafluorofentanyl.

Dikonfirmasi kepada Kabid Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya, narkoba jenis baru ini merupakan narkotika yang masuk golongan satu. Ini sesuai dengan peraturan menteri kesehatan yang baru yakni No.5 tahun 2020.

Baca Juga: 5 Fakta Selebgram Syiva Angel yang Ditangkap karena Narkoba di Bali

"Parafluorofentanyl itu masuk golongan 1, disana (Permenkes No.5 tahun 2020) turunannya banyak yang masuk narkotika kalau yang ada depannya para itu kandungan zatnya Parafluorofentanyl itu zat kimia, nanti kalau sudah di lapangan kandungannya berubah-ubah sekian persen begitu yang membuktikan nanti kan hasil labnya," ujarnya saat dikonfirmasi ringtimesbali.com, Senin 25 Januari 2021.

Jadi, jenis narkoba baru ini memiliki kandungan zat kimia yang berbeda-beda. Misalnya ganja adalah nama tanamannya kemudian setelah diolah bisa menjadi gorila, thc, dan mariyuana.

"Khasiatnya barang ini seperti ekstasi. Sekarang kan mudah dan banyak lab. jadi bisa dicek kandungannya seberapa," ungkapnya.

Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Saat Suami Terjerat Kasus Narkoba, Netizen: Nggak Bisa Pamer di Sosmed Lagi

Ditanya sejak kapan barang ini masuk ke Bali, ia mengaku tidak mengetahuinya karena zat ini bisa dibuat seperti halnya ekstasi.

"Yang pasti ini dibuat secara kimia, ke depan akan semakin banyak model lain dengan nama lain dan kandungannya pasti berbeda-beda," katanya

"Kemungkinan akan menggunakan nama baru pasti banyak kandungannya mana yang dominan misal dia golongan 1, 2 atau 3 dan jika sudah baru, pengemasannya pun bisa beda-beda di lapangan misalnya seperti sabu itu ada yang cair, kemudian diselundupkan ke kue itu kandungan zatnya sudah beda jadi tidak harus 100 persen, yang sulit nanti kita di lapangan itu," imbuhnya

Baca Juga: Pesinetron 'Dari Jendela SMP' Pakai Narkoba untuk Obat Kurus, Simak 3 Mitos Salah Tentang Narkoba-

Dilansir dari Wikipedia, 4-Fluorofentanyl dibuat dengan rute sintetik yang sama seperti fentanil, tetapi dengan mensubstitusi para-fluoroaniline untuk anilin dalam sintesis.

Efek samping dari analog fentanil meliputi gatal, mual, dan depresi pernapasan yang berpotensi serius, serta dapat mengancam jiwa.

Analog Fentanyl telah membunuh ratusan orang di seluruh Eropa dan bekas republik Soviet sejak kebangkitan terbaru yang digunakan dimulai di Estonia pada awal 2000-an, dan turunan baru terus bermunculan.

Baca Juga: Memalukan RS Swasta di Salemba, Produksi Narkoba Jenis Ekstasi, Aneh Belum Ada Tersangka

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Denpasar menangkap selebgram cantik asal Jakarta bernama Syiva Angel. Syiva ditangkap hari Rabu, tanggal 06 Januari 2021, pukul 23.00 WITA.

Petugas melihat yang bersangkutan berada di villa Jalan Batu Belig Kuta Utara Badung.
Kronologi peristiwa itu bermula saat petugas menerima informasi bahwa di TKP kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba.

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Petugas kemudian melihat yang bersangkutan berada di villa Jalan Batu Belig Kuta Utara Badung.

Lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan, badan petugas tidak menemukan barang bukti.

Baca Juga: Polresta Denpasar Tangkap Selebgram dan Cucu Raja Pemecutan Bali

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar villa petugas menemukan barang bukti narkoba Para-Fluoro Feri yang oleh BNN Bali kemudian disebut Parafluorofentanyl.

BB terdiri dari 1 plastik klip berisi 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet dengan berat bersih 1,90 gram. Menurut keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil BLI (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650.000 per butir.

Tersangka mengaku sudah tiga bulan mengkonsumsi barang tersebut. Tersangka juga menerangkan alasanya mengkonsumsi untuk senang-senang.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x