RINGTIMES BALI - Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 23 kasus narkoba di Januari dengan jumlah tersangka 35 orang. Dari 35 tersangka itu, terdapat selebgram berinisial SA (nomor tahanan 37) dan cucu raja Puri Pemecutan berinisial W.
Jumlah barang bukti narkoba yang diamankan petugas yaitu sabu sebanyak 1.646,69 gram, Ganja 120,12 gram dan jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram .
"P-Flouro Fori ini, dia kayak mirip ekstasi dan kasiatnya lebih parah dan ini kami temukan 5 butir dan 3 pecahan berat dengan berat bersih 1,90 gram," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolresta Senin 25 Januari 2021.
Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Saat Suami Terjerat Kasus Narkoba, Netizen: Nggak Bisa Pamer di Sosmed Lagi
Ia pun menjabarkan dimana dari 23 kasus narkoba tersebut, terdapat 6 kasus menonjol sebagai berikut:
1. Pengungkapan kasus senjata api + penemuan bong
Atas Kasus ini polisi menangkap seorang tersangka bernama Agung usia 64 tahun pensiunan TNI di Jalan Kebo Iwa Utara Denbar. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 1 pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam
- 10 butir peluru
- 1 tas selempang warna hitam
- 1 buah holter / sarung senjata
Baca Juga: Pesinetron 'Dari Jendela SMP' Pakai Narkoba untuk Obat Kurus, Simak 3 Mitos Salah Tentang Narkoba
"Memang benar ditemukan bong tapi tidak ditemukan narkoba dan tersangka memiliki senjata api," ungkap Kapolresta. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Denpasar, katanya.