RINGTIMES BALI - Dampak dari Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, sejumlah kantor pelayanan publik tutup sementara.
Seperti Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Hal ini terpantau melalui laman instagram resminya @imngurahrai yang mengumumkan tutup sementara mulai esok Selasa 26 Januari pukul 12.00 wita hingga Jumat 29 Januari 2021.
Penutupan sementara mengenai pelayanan keimigrasian ini sebagai antisipasi terhadap penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Akibat 5 Provinsi Mengalami Peningkatan Kasus
Pelayanan akan dibuka kembali pada hari Senin 1 Februari 2021. Dalam pengumumannya itu disebutkan bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada tanggal 26-31 Januari 2021 dapat menghubungi nomor kontak 081236956667.
Atau dengan melalui Whatsapp chat pada pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita paling lambat satu hari sebelum masa izin tinggal berakhir.
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk diketahui bersama provinsi Bali memperpanjang PPKM akibat Covid-19 hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 ini.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali, Kepolisian Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Bali
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 di kawasan khusus Sarbagitaku yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung.