5 Protokol Kesehatan Bepergian dengan Pesawat saat PSBB, Simak Penjelasannya

- 15 September 2020, 07:00 WIB
5 Protokol Kesehatan Bepergian dengan Pesawat saat PSBB, Simak Penjelasannya
5 Protokol Kesehatan Bepergian dengan Pesawat saat PSBB, Simak Penjelasannya /

RINGTIMES BALI - Bagi anda penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat, PT Angkasa Pura II memberlakukan protokol kesehatan yang ketat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Halim Perdanakusuma (Halim).

Hal ini seiring penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Karena itu setiap penumpang wajib memperhatikan lima hal pokok.

“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada. Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin 14 September 2020 kemarin.

Baca Juga: Palsukan Hasil Swab di Bandara Soetta, Mahasiswa Papua Ditangkap dan Dikarantina

Dikutip Ringtimes Bali dari ANTARA, Selasa 15 September, bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma berikut lima hal yang harus diperhatikan saat hendak bepergian dengan pesawat di masa PSBB :

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan dan saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau kontak maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: 'Wisnus' Tiba di Bandara Ngurah Rai, Jumlah Kunjungan Tak Ditarget yang Penting Tidak Ada Teror

Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan tes PCR Test saat tiba dan penumpang akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

Keempat, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x