Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Baca Juga: Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku
Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Selanjutnya untuk PPKM jam operasional pusat perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster.
Baca Juga: Epidemologi UI Soroti PPKM Jawa Bali yang Akan Diperpanjang
Sementara, untuk PPKM di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.***