Bali Terapkan PPKM, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tutup hingga 29 Januari 2021

- 25 Januari 2021, 06:40 WIB
Bali Terapkan PPKM, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tutup hingga 29 Januari 2021.
Bali Terapkan PPKM, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tutup hingga 29 Januari 2021. /Instagram.com/@baliairport

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Baca Juga: Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selanjutnya untuk PPKM jam operasional pusat perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster.

Baca Juga: Epidemologi UI Soroti PPKM Jawa Bali yang Akan Diperpanjang

Sementara, untuk PPKM di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x