Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku

- 25 Januari 2021, 06:15 WIB
Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku.
Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku. /Humas Pemprov Bali

RINGTIMES BALI - Mengikuti arahan Intruksi Permendagri Nomor 02/2021 Pulau Bali melanjutkan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 hingga 8 Februari.

Hal ini terungkap dari rapat PPKM yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama
Walikota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, Bupati Klungkung, dan Bupati Tabanan, Minggu 24 Januari 2021 di Rujab Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.

"Kemarin (Sabtu, 23 Januari 2021) malam hari, saya ditelpon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali."

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Akibat 5 Provinsi Mengalami Peningkatan Kasus

"Khususnya di Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung), untuk itu saya memanggil Bupati dan Walikota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujar Gubernur Koster.

Gubernur Bali menyatakan secara khusus untuk Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar, Tabanan, dan Kabupaten Klungkung agar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.

Baca Juga: Epidemologi UI Soroti PPKM Jawa Bali yang Akan Diperpanjang

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali, Kepolisian Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Bali

rapat terkait perpanjangan PPKM Covid-19  di Bali khusus Sarbagitaku
rapat terkait perpanjangan PPKM Covid-19 di Bali khusus Sarbagitaku

"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster.

Sementara, untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 ini, mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Umumkan PSBB Jawa-Bali Selama Dua Pekan

Dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut.

"Untuk itu para Kepala Daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," pesan Wayan Koster kepada Bupati/Walikota yang hadir dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Mendagri disebutkannya telah menegaskan, agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW/RT.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, Terkonfirmasi Positif 23.764, Denpasar Catat Kasus Tertinggi

Khusus untuk wilayah Desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBD Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara RI, dan melibatkan TNI).

"Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tambah Gubernur Koster seraya meneruskan pesan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali, Kepolisian Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Ia juga meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x