Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku

- 25 Januari 2021, 06:15 WIB
Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku.
Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku. /Humas Pemprov Bali

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, Terkonfirmasi Positif 23.764, Denpasar Catat Kasus Tertinggi

Khusus untuk wilayah Desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBD Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara RI, dan melibatkan TNI).

"Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tambah Gubernur Koster seraya meneruskan pesan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali, Kepolisian Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Ia juga meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x