Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali, Kepolisian Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Bali
"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster.
Sementara, untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 ini, mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Umumkan PSBB Jawa-Bali Selama Dua Pekan
Dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut.
"Untuk itu para Kepala Daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," pesan Wayan Koster kepada Bupati/Walikota yang hadir dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Mendagri disebutkannya telah menegaskan, agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW/RT.