Pembunuhan Wanita Slovakia di Denpasar, Mantan Pacar Korban Terancam Hukuman Mati

- 21 Januari 2021, 17:45 WIB
Pembunuhan Wanita Slovakia di Denpasar, Pacar Korban Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan Wanita Slovakia di Denpasar, Pacar Korban Terancam Hukuman Mati /Polresta Denpasar/

"Kali pertama kedua dia tidak membawa pisau kali ketiga dia bawa," tegasnya.

Pelaku terancam pasal atau pasal yang disangkakan antara lain, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Slovakia di Denpasar Selatan Motifnya Mengejutkan, Ternyata Karena Ini

Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Polisi mengamankan barang bukti dari kasus pembunuhan tersebut antara lain :

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Asal Slovakia di Densel, Polisi 'Gercep' Tangkap Mantan Pacar Korban

- Satu unit Sepeda motor Kawasaki warna merah nomor kendaraan DK 4196 FI.

Barang bukti motor Kawasaki milik korban
Barang bukti motor Kawasaki milik korban

- Satu pasang mantel / jas hujan berbentuk baju dan celana warna hijau

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x