Tim Gabungan Dishub Denpasar Kembali Lakukan Operasi Penertiban Protokol Kesehatan

1 Februari 2021, 16:30 WIB
Tim Gabungan Dishub Denpasar Kembali Lakukan Operasi Penertiban Protokol Kesehatan. /Instagram.com/@dishubdenpasar

RINGTIMES BALI – Awal bulan, 1 Februari 2021 sedang berlangsung operasi penertiban protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja, Sepanjang Jalan Warmadewa, Denpasar.

Operasi mengenai kedisiplinan protokol kesehatan ini dilakukan oleh Tim Gabungan yang Meliputi Seluruh Dishub Kota Denpasar, Satpol PP, berserta dengan Satuan Polri.

Pelaksanaan operasi ini dilakukan agar semua masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan agar Covid-19 tidak terus semakin naik.

Baca Juga: Syuting Ikatan Cinta Diberitakan Langgar Prokes, Arya Saloka: Dukung Kami dari Rumah Saja

Dilansir dari Ringtimesbali.com dari unggahan Instagram @dishubdenpasar, 1 Februari 2021 memperlihatkan Tim Gabungan terus memantau seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan operasi ini dilakukan diseluruh area Desa Ubung Kaja, Sepanjang Jalan Warmadewa, Denpasar.

Terlihat pula Satpol PP dan juga Dishub mengontrol pada bagian perempatan dan juga gang-gang kecil bahkan memantau keluar masuknya orang setelah sembayang di Pura.

Baca Juga: Tim Gabungan Lakukan Rapid Test Acak saat Sidak Prokes dan Jam Malam di Denpasar

Lebih dari 15 orang tim gabungan yang digerakkan di area Desa Ubung Kaja. Telihat pula dari operasi awal bulan Februari ini tampak cuaca cerah.

Panas terik matahari membuat operasi protokol kesehatan berjalan dengan sangat aman dan terkendali.

Bahkan dalam operasi kedisiplinan protokol kesehatan masih saja masyarakat sekitar Desa Ubung Kaja, dan juga para pengendara yang lewat melanggar aturan 3M, salah satunya tidak memakai masker.

Baca Juga: Nyepi 2021 di Bali Ogoh-ogoh Ditiadakan, Umat Hindu Wajib Ikuti Prokes Covid-19, Ini Rangkaiannya

Namun dalam kejadian ini, tim gabungan sudah menerapkan suatu aturan. Tim gabungan menegur bahkan memberikan sanksi atau denda terkait kedisplinan ini.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendislinkan warga dengan menegur dan akan membayar denda kurang lebih Rp100 ribu rupiah. Namun mengenai kedisiplinan ini masih saja banyak yang melanggar aturan.

Lebih dari 10 orang dalam sehari yang telah melanggar aturan mengenai kedisiplinan tersebut. Namun dalam hal ini, selain operasi kedisiplinan protokol kesehatan juga diberlakukan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bali 14 Januari 2021, Pemerintah Minta Warga Patuhi Prokes

Hal ini memang sebelumnya sudah ditindaklanjuti mengenai peraturan yang ditetapkan oleh Surat Edaran Gubernur Nomor 46 tantang kedisiplinan dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Kegiatan operasi ini dilakukan dengan sangat ketat mengingat bahwa PPKM pada waktu lalu yang kurang efektif dan efesien.

Maka dari itu, tim gabungan sangat memperhatikan gerak-gerik dari semua masyarakat yang kurang perduli mengenai protokol kesehatan tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler