Surat Edaran Perpanjangan PPKM di Bali Resmi Dikeluarkan dengan Ubahan Peraturan

- 26 Januari 2021, 10:30 WIB
Surat Edaran Perpanjangan PPKM di Bali Resmi Dikeluarkan dengan Ubahan Peraturan.
Surat Edaran Perpanjangan PPKM di Bali Resmi Dikeluarkan dengan Ubahan Peraturan. /Pemprov Bali/

RINGTIMES BALI – Senin, 25 Januari 2021 kemarin, Pemerintah Provinsi Bali telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali.

Dilansir Ringtimesbali.com dari akun Instagram @pemprov_bali, SE Nomor 02 Tahun 2021 diunggah kemarin 25 Januari 2021.

Ada beberapa perbedaan peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 01 Tahun 2021 dengan SE Nomor 02 Tahun 2021 yang kini sudah resmi diberlakukan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Provinsi Bali (@pemprov_bali)

Baca Juga: PPKM Bali Tetapkan Pelaku Usaha Boleh Buka Sampai Pukul 8 Malam, Pedagang Menjerit

Adapun beberapa hal terkait perubahan dan penambahan aturannya yaitu:

  1. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara, darat maupun laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam.

Surat keterangan hasil negative uji Rapid Test Antigen paling lama 1x24 jam. Pada aturan sebelumnya surat keterangan hasil keduanya berlaku paling lama selama 7x24 jam.

Baca Juga: Bali Terapkan PPKM, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tutup hingga 29 Januari 2021

  1. Bagi pelaku usaha, agar membatasi jumlah pengunjung mskdimsl 25 persen dari kapasitas yang tersedia. Serta membatasi kegiatan usaha hingga pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam.
  2. Pembatasan peserta dan durasi waktu pada kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
  3. Dibuatkan pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang pembatasan kegiatan ekonomi, adat, agama, dan sosial budaya oleh Bupati/Wali Kota se-Bali.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Akibat 5 Provinsi Mengalami Peningkatan Kasus

  1. Dilakukan operasi penegakkan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas oleh Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali.
  2. Perluasan wilayah yang diatur dalam PPKM yang sebelumnya hanya berlaku pada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, kini diikuti juga oleh wilayah Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Klungkung.
  3. Edaran berlaku sejak 26 Januari 2019 sampai 8 Februari 2021.

Baca Juga: Epidemologi UI Soroti PPKM Jawa Bali yang Akan Diperpanjang

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x