RINGTIMES BALI – Pemerintah Provinsi Bali Kembali mengeluarakan surat edaran tentang perpanjangan PPKM. Pelaksanaan PPKM diperpanjang mulai hari ini 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Beberapa aturan di PPKM kali ini masih tetap sama namun ada perubahan yang disorot masyarakat. Salah satunya mengenai jam operasional usaha yang sebelumnya diijinkan sampai pukul 21.00 WITA.
Di aturan PPPKM yang baru ini, jam operasional usaha ditentukan hanya sampai pukul 20.00 WITA. Dalam poin 5 juga diberitahukan akan dikenakan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Akibat 5 Provinsi Mengalami Peningkatan Kasus
Dikutip dari postingan akun Instagram @pemprov_bali pada 26 Januari 2021, perpanjangan PPKM ini dilakukan karena kasus harian positif Covid-19 di Pulau Bali yang masih tinggi.
View this post on Instagram
Munculnya surat edaran yang baru di tengah kondisi pandemi ini ditanggapi beragam oleh masyarakat. Namun pembatasan jam operasional dikeluhkan sejumlah pedagang.
Mereka rata-rata adalah pedagang yang baru mulai membuka usahanya di sore hari seperti pedagang nasi jinggo dan pedagang lalapan. Sebelumnya saat dibatasi pukul 9 malam saja sudah sepi, apalagi pukul 8 malam.
Baca Juga: Bali Terapkan PPKM, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tutup hingga 29 Januari 2021
Dalam kolom komentar akun Instagram @pemprovbali, masyarakat menyampaikan keluhannya. Sebagian meminta solusi terkait usaha mereka yang biasanya malah ramai di atas jam 8 malam.