Hanya dengan Login daftarrapid.panggilaja.com, Perjalanan ke Bali Jadi Mudah

19 Desember 2020, 11:00 WIB
Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai /kartika mahayadnya

RINGTIMES BALI - Cara mudah mengetahui daftar Rapid Test di Ngurah Rai yaitu dengan login daftarrapid.panggilaja.com

Jika Anda hendak mengunjungi pulau Bali pada periode 19 Desember 2020 - 4 Januari 2021 berikut ini perubahan ketentuan dalam penggunakan tes uji swab atau rapid tes bagi warga yang hendak berkunjung ke pulau dewata.

Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira menjelaskan pelayanan uji Rapid antigen sudah dimulai sejak Jumat 18 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Login daftarrapid.panggilaja.com, Cara Mudah Daftar Rapid Tes di Ngurah Rai

Penumpang dapat mendaftar secara online dengan login di daftarrapid.panggilaja.com untuk mempermudah saat proses mendaftar di lokasi nantinya.

Pendaftaran rapid test di Bandara Ngurah Rai - Bali mulai hari Senin sampai Minggu Pukul 07.00 Wita - 19.00 Wita.

"Untuk tarifnya Antigen Rp170 ribu dan untuk antibodi Rp85 ribu," jelasnya dikonfirmasi Sabtu 19 Desember 2020.

Pihaknya mengimbau untuk bisa memanfaatkan situs www.daftarrapid.panggilaja.com untuk mempermudah saat proses pendaftaran. 

Baca Juga: Mau Masuk Bali, Ini Protokol Covid-19 Sambut Libur Nataru 2021 di Pulau Dewata

Sementara itu data per Jumat 18 Desember 2020, tercatat jumlah wisatawan di terminal kedatangan/domestik sebanyak 6.102 orang dengan 91 penerbangan. Untuk wisatawan di terminal kedatangan internasional 25 orang.

Jumlah penumpang di terminal keberangkatan domestik tercatat 7.171 orang, dengan jumlah penerbangan 85, sementara wisatawan di terminal keberangkatan internasional 1 orang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra telah mengumumkan hasil Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Alami Depresi, Turis Asing Ditemukan Tewas Mengapung di Hutan Wanagiri

Dikutip Ringtimesbali.com dari akun instagram @baliairport, beberapa kebijakan telah ditentukan.

Kebijakan tersebut telah diputuskan terdapat penyesuaian atas Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali nomor 2021 Tahun 2020 yang disepakati dengan 3 (tiga) point utama,yaitu:

1. Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021

2. Hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Senin 16 November 2020, Berdasarkan Kalender Bali

3. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pengguna jasa kecuali:

- Anak umur 12 tahun ke bawah tidak perlu membawa hasil tes Swab berbasir PCR ataupun Rapid antigen

- Crew aktif/EOB/FOO cukup menggunakan Rapid antibodi

- penumpang transit

- penumpang yang pesawatnya divert ke Denpasar

Baca Juga: Wedakarna Dipolisikan, Begini Kasus ITE yang Menjeratnya

- Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes swab berbasis PCR (namun penumpang tersebut akan dilakukan Rapid Test antigen pada saat kedatangan di bali)

- ASN, TNI, Polisi yang mendapat perintah mendadak.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler